kafarat
Berniat Untuk Bersumpah Tetapi Tidak Jadi Diucapkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Anak perempuan saya pernah bersumpah akan berpuasa selama dua bulan jika dia diceraikan oleh suaminya yang tidak taat menjalankan perintah agama. Ternyata perceraian tersebut terlaksana lebih dari delapan tahun silam. Kemudian anak saya itu berpuasa dua kali seminggu yaitu pada hari Kamis dan Jumat, lantaran profesinya sebagai seorang guru.
Akhirnya dia berpuasa selama lima belas hari dengan tidak berurutan. Pertanyaannya, apakah cara puasa yang seperti itu diperbolehkan? Apakah juga diperbolehkan membayar fidyah setiap harinya sementara dia dalam kondisi sehat? Berhubung dalam pertanyaan ini tidak dijelaskan apakah anak perempuannya itu mengucapkan kalimat sumpah atau nazar, maka pihak Mufti Umum melayangkan sebuah surat kepada ibu dari perempuan itu dengan nomor 78/2 tanggal 7/2/1419 H untuk menjelaskan hal ini.
Kemudian datang surat balasan yang berbunyi: Diberitahukan bahwa anak saya tidak mengucapkan kalimat sumpah, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah. Dia juga tidak mengucapkan kalimat nazar apalagi meniatkannya. Dia hanya berniat akan berpuasa dua bulan tanpa menyebutkan secara berurutan atau tidak. Sejak awal dia memang ingin berpuasa tidak secara berurutan, dan secara fakta dia telah berpuasa selama lima belas hari tidak berurutan.
Pertanyaannya, apakah dia boleh membayar fidyah untuk jumlah hari yang tersisa? Apakah puasa yang telah dilakukannya itu dianggap batal sehingga harus diulangi lagi secara berurutan, atau dia tetap boleh melanjutkannya sesuai dengan kesempatan yang ada hingga jumlah puasanya menjadi lengkap?