Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika yang diucapkan adalah satu kali sumpah untuk satu perkara atau lebih, maka untuk menghalalkan sumpah tersebut adalah membayar satu kafarat, bukan beberapa kali kafarat walaupun obyek sumpahnya lebih dari satu dalam satu sumpah tersebut. Oleh karena itu, kafarat yang dia keluarkan mencakup sumpahnya untuk seluruh perkara yang dia jadikan obyek dalam sumpahnya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika tujuan suami adalah menjatuhkan talak apabila istrinya tidak mengeluarkan televisi dari rumah lalu istrinya tidak mengeluarkannya, maka terjadi satu talak. Namun, suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama dalam masa idah, jika itu bukan talak yang ketiga. Namun, jika tujuan suami adalah ingin menekan istrinya agar benar-benar mengeluarkan televisi dari rumah dan bukan mencerainya, […]


Orang yang bersumpah dengan dua sumpah yang saling bertentangan wajib menunaikan salah satunya dan melanggar sumpah yang lain serta membayar satu kafarat (denda) untuk sumpah yang dia langgar. Satu kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari. […]


Cara menunaikan setiap masing-masing dari sepuluh kafarat yang disebutkan adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika kafarat tersebut ditunaikan dengan memberikan makanan, maka setiap orang cukup diberi setengah sha’ gandum, beras, atau bahan makanan pokok lainnya. Diperbolehkan juga menunaikan sepuluh kafarat tersebut dengan memberi makanan […]


Jika orang tersebut bersumpah satu kali atas nama Allah untuk tidak melakukan kemungkaran, namun dia mengulangi perbuatannya satu atau beberapa kali, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat. Demikian pula jika dia bersumpah beberapa kali untuk tidak kembali melakukannya, namun ternyata dikerjakan satu atau beberapa kali sebelum membayar kafarat, maka dia hanya wajib menunaikan kafarat […]


Pertama, orang tersebut harus menghentikan kebiasaan banyak bersumpah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَلاَ تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang.” (QS. Al-Baqarah: 224) Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dia harus bertobat dari perbuatan tersebut serta memohon […]


Pertama, kafarat melanggar sumpah adalah memerdekakan budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Orang yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa tiga hari. Dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ […]


Apabila seorang muslim wajib membayar kafarat karena melanggar sumpah, maka dia diberi tiga pilihan, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok yang umum di negaranya, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu melakukan semuanya, maka dia harus berpuasa tiga hari. Dia […]


Kafarat pelanggaran sumpah dalam bentuk makanan harus diberikan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang mendapatkan setengah sha’. Kafarat tersebut tidak sah jika hanya diberikan kepada satu orang saja walaupun dia melakukannya selama sepuluh hari, karena ini tidak sesuai dengan nas. Adapun fidyah untuk puasa Ramadhan boleh digabungkan lalu diberikan kepada satu orang miskin. Wabillahittaufiq, wa […]


Anda harus mengetahui jumlah sumpah yang ingin Anda bayar kafaratnya. Kemudian Anda membayar kafarat untuk setiap sumpah dengan memberi sepuluh orang miskin makanan yang cukup untuk makan siang atau makan malam mereka dengan makanan yang biasa Anda berikan untuk keluarga Anda. Atau, Anda juga dapat memberi setiap orang dari mereka setengah sha’ gandum, beras, atau […]


Apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang halal baginya selain istri maka ucapan itu tidak membuat apa yang dia sebutkan itu menjadi haram baginya. Akan tetapi dia harus membayar kafarat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, في الحرام يمين تكفرها “Pengharaman seseorang terhadap sesuatu atas dirinya sendiri adalah sumpah yang […]


Wajib memberikan kafarat pelanggaran sumpah kepada orang-orang miskin yang muslim dan tidak boleh membagikannya kepada orang yang tidak melakukan salat. Sebab, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijma ulama. Demikian pula orang yang meninggalkan salat karena meremehkannya juga kafir, berdasarkan pendapat yang kuat dari dua argumen ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]