Fiqih
Bersumpah Dalam Kondisi Marah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang kerabat saya ingin melamar adik perempuan saya. Namun saya bersumpah bahwa dia haram menikahi adik perempuan saya karena perselisihan yang pernah terjadi antara orang tua kami semoga Allah merahmati mereka dan seluruh orang mukmin. Padahal, adik perempuan saya dan anggota keluarga lainnya setuju menerima pinangan tersebut.
Beberapa waktu kemudian, setan semoga Allah tidak menjadikannya sebagai teman kita pergi menjauh dari pikiran saya sehingga akhirnya saya mau menikahkan mereka berdua berdasarkan tuntunan Alquran dan Sunah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Syekh yang terhormat, apakah berpuasa tiga hari atau memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin cukup untuk membayar kafarat pelanggaran sumpah?