Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang menyewa jasa pekerja dengan upah bulanan yang sudah disepakati bersama boleh menyewakannya kepada orang lain dengan upah yang lebih besar. Sebab, perbuatan itu masih tergolong penyewaan jasa yang pada dasarnya dibolehkan oleh syariat, asalkan kedua kontrak penyewaan tersebut masih dalam satu jenis pekerjaan.


Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar, “Bahwasanya orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan setengah dari hasilnya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Nabi […]


Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Tindakan Anda memberikan sejumlah uang kepada para petani sebagai pinjaman dengan syarat mereka mempercayakan pengangkutan hasil pertanian mereka kepada Anda termasuk pinjaman yang menarik keuntungan, dan ini tidak dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan […]


Kontrak muzara’ah (kerjasama pertanian) yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan pekerja hukumnya boleh, asalkan hasil panen dibagi secara bersama. Misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah untuk pihak pekerja, dan sisanya untuk pihak pemilik tanah. Pembagian seperti ini dibolehkan sekalipun bibit, pupuk, pengolahan, pengairan, dan seluruh jenis pengelolaan berasal dari pihak pekerja. Atau, separuhnya berasal dari […]


Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan akan mendapatkan persentase tertentu dari total laba, misalnya seperempat atau berapa pun yang disepakati. Jadi, dana berasal dari salah satunya saja, sementara yang lainnya hanya bekerja dengan mendapatkan bagian tertentu dari laba sebagai imbalan atas pekerjaannya. […]


Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada di antara mereka yang sudah balig berakal dan setuju bagian itu dimasukkan dalam harta kerjasama, dan setuju ikut serta dalam usaha tersebut, maka hal itu boleh dia lakukan. Sedangkan anak-anak lain yang masih di bawah umur, […]


Kami menyarankan Anda untuk tidak menjadi mitra dalam kerjasama tersebut. Sebab, sikap para mitra Anda menunjukkan bahwa mereka toleran terhadap riba dan mau mengambilnya. Orang yang rela meninggalkan sesuatu karena mengharap ridha Allah, maka akan diganti oleh-Nya dengan yang lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya memang seperti yang telah dijelaskan, maka dia harus menyetorkan kelebihan biaya listrik tersebut kepada perusahaannya karena pemakaian listrik dan pelunasan biayanya adalah semata-mata untuk perusahaan listrik itu sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika menurut perkiraan Anda, lembaga tersebut bersih dari hal-hal yang melanggar syariat, maka Anda boleh bergabung di dalamnya sekaligus berusaha sebisa mungkin untuk mengetahui bentuk aslinya sebelum bertransaksi dengannya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16) Wabillahittaufiq, wa […]


Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak masalah jika hendak membuat keterangan tertulis bahwa bangunan di tanah tersebut adalah milik bersama antara Anda dengan kedua anak Anda. Mereka adalah partner Anda dalam kepemilikannya sesuai dengan nilai dana yang mereka keluarkan. Ini juga menegaskan bahwa status uang yang mereka keluarkan bukan sumbangan. Wabillahittaufiq, wa […]