Jual Beli
Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang yang bertugas sebagai pemungut biaya rekening listrik milik sebuah perusahaan listrik. Nominal rekening listrik yang dia minta umpamanya sebesar 5.151 dinar. Namun, dia terpaksa harus memungut 5.155 dinar karena tidak ada uang receh dan perusahaan listrik pun menghitung biaya tersebut dengan sangat teliti. Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan atas kelebihan biaya listrik tersebut; diambil atau disetorkan ke perusahaan?