Jual Beli
Kontrak Kerjasama Antara Pemilik Dan Pengolah Lahan Pertanian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di daerah kami, Yordania, ada sebuah tradisi dimana seseorang yang memiliki tanah dilengkapi dengan suratnya mengelola tanah tersebut dengan cara kerjasama. Pihak pemilik tanah tidak mau ikut bersama-sama menutupi kerugian apa pun, baik pada pengolahan tanah maupun penyediaan benih, namun dia akan mengambil sepertiga dari hasil panen yang tersedia.
Apakah hal semacam ini dibolehkan? Bagaimana Islam memandang praktik kerjasama seperti ini terutama pada saat terjadi kerugian? Beberapa kali hasil panen justru tidak sebanding dengan nilai kerugian. Terkadang rekan yang menjadi pengelola itu mendapatkan hasil panen sepuluh karung, lalu pemilik lahan datang dan langsung mengambil hasil panen sebanyak tiga karung misalnya.