Jual Beli

Kemitraan Mudharabah (Bagi Hasil)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 20221 min read
Kemitraan Mudharabah (Bagi Hasil)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di masyarakat, sering kita temui kerjasama satu sama lain untuk pengelolaan harta dengan sistem mudharabah (bagi hasil), dimana salah seorang dari rekan kerjasama itu terjun langsung bekerja, sementara yang lainnya tidak. Apakah boleh memberikan upah bulanan khusus untuk rekan yang ikut bekerja tersebut? Kami mengharapkan jawaban atas permasalahan ini dengan dalil-dalil yang menjelaskannya. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast