Jual Beli

Bermitra Dengan Beberapa Anak-anak Keturunannya Sendiri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 20221 min read
Bermitra Dengan Beberapa Anak-anak Keturunannya Sendiri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang laki-laki yang sudah tua renta. Saya pernah membeli sebidang tanah untuk saya sendiri dengan harga delapan puluh lima ribu riyal. Saya memiliki dua orang anak laki-laki, yang saya ajak untuk membuat bangunan di atas tanah tersebut dengan menanam modal bersama-sama. Kami sama-sama mengeluarkan biaya untuk keperluan tersebut. Saya menggelontorkan dana sebesar dua ratus tujuh belas ribu riyal, sedangkan kedua anak saya seratus tujuh puluh lima ribu riyal. Pertanyaannya, bolehkah saya membuat keterangan tertulis bahwa kedua anak lelaki saya tersebut adalah mitra bisnis saya yang memiliki setengah dari bangunan di tanah tersebut, atas dana yang telah mereka keluarkan untuk pembangunan tersebut? Saya rida dengan hal tersebut, namun selain mereka, saya juga memiliki anak-anak perempuan. Syekh yang terhormat, mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast