Fiqih
Kemitraan Modal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami tiga orang bersaudara kandung. Kami melakukan sistem kemitraan di semua harta kekayaan kami, seperti pertanian, perumahan, peternakan kambing, dan lain sebagainya. Lalu salah seorang dari kami wafat dan meninggalkan tiga orang anak laki-laki, sementara kami masih melakukan kemitraan dalam bisnis, sama seperti yang kami lakukan dulu hingga saat ini.
Saudara kami yang wafat tersebut ternyata memperoleh gaji pensiunan dari negara atas nama anak-anaknya. Pertanyaannya, apakah gaji pensiunan itu masuk dalam harta kemitraan kami bersama anak-anaknya, sama seperti kekayaan ayah mereka yang lainnya, baik sebelum atau sesudah wafat? Ataukah gaji pensiunan tersebut tetap menjadi hak milik anak-anak itu?