Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ﻭﻛﻔﺎﺭ اﻟﺠﻦ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺆﻣﻨﻮﻫﻢ ﻓﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ اﻟﺠﻨﺔ.” “Jin-jin kafir akan masuk neraka berdasarkan dalil yang tegas (Nash) dan kesepakatan ulama. Sementara itu jin-jin mukmin, maka mereka mayoritas ulama berpandangan bahwa mereka akan masuk surga.” Al-Furqan baina Auliyi ar-Rahman 196


🔈💽 Jangan Sampai Kita Menolak Nasihat & Kebenaran 🎙Al-Ustadz Qomar Su’aidi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (07:22): https://drive.google.com/file/d/1uSzJGZB_wfChSftw5B3JHw1S-KTy4CrV/view?usp=drivesdk…


Abdullah bin Syubrumah rahimahullah menyatakan, إذا سألت صديقك حاجة يقدر على قضائها فلم يبذل نفسه وماله،فتوضأ للصلاة وكبر عليه أربعاً و عُدَّه في الموتى “Apabila engkau meminta tolong kepada temanmu suatu keperluan yang dia mampu untuk menunaikan keperluanmu namun dia tidak memberikan pertolongan dengan dirinya atau hartanya, maka wudhu lah untuk salat lalu bertakbir lah […]


Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata, “و سبب التعذيب تعذيب كثيرين في النار- أنهم لم يكفوا ألسنتهم عما لا يحل لهم فلهذا علينا أن نحذر اللسان أعظم الحذر .” “Faktor penyebab disiksanya kebanyakan manusia di dalam neraka adalah karena mereka tidak menjaga lisan dari apa yang tidak halal bagi mereka. Oleh karena […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka pengharaman tersebut hukumnya sama dengan sumpah. Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dan menggunakan uang itu untuk kemaslahatan diri Anda. Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka berpuasalah selama tiga […]


Tidak masalah Anda mengambil kembali unta itu setelah Anda mengharamkannya atas diri Anda, tetapi Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan sesuatu yang diharamkan. Bersumpah itu hanya dibolehkan dengan nama Allah semata atau dengan salah satu sifat-Nya. Oleh karena itu, Anda wajib membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka […]


Pertama, Membebaskan atau melepaskan diri dari kesalahan menzalami orang lain adalah wajib dan tidak hanya terkait dengan permasalahan haji dan sebagainya, tetapi harus dilakukan dengan segera. Kedua, Jika realitanya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu Anda mengharamkan uang itu seperti keharaman ibu Anda bagi Anda dan dia tidak mau menerima apa yang telah Anda berikan kepadanya, […]


Terlebih dahulu Anda harus membayar kafarat sumpah karena kata-kata Anda tersebut mengandung makna sumpah. Setelah itu, nikahilah dia dengan akad dan mahar yang baru. Talak Anda hanya tinggal satu lagi. Oleh karena itu, hendaklah Anda takut kepada Allah dengan sisanya itu. Jika Anda menalaknya lagi setelah menikah nanti, maka dia harus berpisah dengan Anda dan […]


Anda wajib mengunjungi saudari Anda tersebut dan wajib pula membayar kafarat (denda) sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika dia tidak […]