Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti dipersembahkan kepada Allah sehingga tidak boleh dilakukan kepada selain-Nya. Dengan demikian, nazar tersebut tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا وفاء لنذر في معصية الله، ولا فيما لا يملك […]


Menyembelih hewan di kuburan termasuk perbuatan bidah dan sarana perbuatan syirik. Oleh sebab itu, orang yang bernazar menyembelih hewan di kuburan tidak boleh memenuhi nazarnya karena nazarnya adalah nazar dalam maksiat sedangkan nazar maksiat tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa […]


Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah Ta’ala berfirman, يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7) Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من نذر […]


Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan Rajab adalah makruh karena perbuatan tersebut termasuk praktik zaman Jahiliah. Oleh karena itu, penanya wajib membayar kafarat sumpah (nazar) menyembelih hewan dan puasa, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dan untuk […]


Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila semua itu tidak dapat dilakukannya, maka ia harus berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Nazar Anda termasuk nazar mubah. Anda boleh memilih antara melaksanakan dan membatalkannya dengan membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dengan ukuran satu setengah kilogram per orang atau memberi mereka pakaian dan satu orang satu potong. Apabila Anda tidak dapat melakukan tiga hal tersebut, maka Anda harus […]


Setelah mengkaji surat permintaan fatwa tersebut, Komite memandang bahwa pernyataan-pernyataan di atas merupakan nazar dalam keadaan marah. Dengan demikian, nazar tersebut terkena kewajiban membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Orang yang tidak dapat melakukan ketiga hal tersebut harus menggantinya dengan berpuasa tiga […]


Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut karena Anda meragukan batas balig yang membuat Anda menjadi mukalaf (terkena beban hukum syariat) dan, berdasarkan hukum asal, Anda belum mukalaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut jika Anda belum mencapai usia balig saat mengucapkannya. Tanda-tanda balig adalah tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan, mimpi basah atau telah berusia lima belas tahun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Ada sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من حلف بملة غير الإسلام كاذبًا متعمدًا فهو كما قال، وإن كان صادقًا لم يعد إلى الإسلام […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus beristigfar dan bertobat kepada Allah karena Anda tergesa-gesa mengharamkan suami Anda. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 87) Kembalilah kepada suami Anda […]

 .APAKAH DISYARATKAN BERURUTAN DALAM MENJAMAK DUA SALAT? Pertanyaan, بسم الله الرحمن الرحيم Izin bertanya Ustadz. Apakah disyariatkan saat menjamak salat. Setelah salat yang pertama harus langsung melakukan salat yang kedua tanpa jeda dzikir atau yang lain? …