Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada dasarnya jika objek nazar adalah barang yang diperbolehkan syariat, maka barang itu harus digunakan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar. Apabila ia tidak menentukan tujuan tertentu, maka itu dianggap sedekah yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir dan miskin. Mengenai hukum orang yang bernazar ikut mengonsumsi makanan nazarnya, apabila […]


Kambing wajib disembelih dan dagingnya disedekahkan jika hal yang Anda nazarkan terwujud karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, من نذر أن يطيع الله فليطعه “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda belum bisa menunaikan nazar Anda karena tidak mampu menanggung biaya pernikahan saat anak anda berumur tujuh belas tahun, mengingat umur itu adalah umur yang Anda yakini dari nazar Anda, maka Anda bisa membebaskan diri dari nazar Anda dengan membayar kafarat (denda karena melnggar hukum Allah) sumpah/janji dan Anda tidak berdosa. Kafarat sumpah/janji adalah […]


Hal yang wajib dilakukan oleh istri Anda adalah melaksanakan umrah yang dia nazarkan jika dia mampu melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من نذر أن يطيع الله فليطعه “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.” Persyaratan-persyaratan yang dia syaratkan, seperti dia harus ditemani suaminya dan tidak ditemani oleh seorang pun dari […]


Hal yang wajib dilakukan oleh suami Anda adalah menunaikan nazarnya. Namun Anda boleh menggantikannya memenuhi nazar itu dari uang pribadi Anda, apabila dia mengizinkan. Insya Allah, Anda mendapatkan pahala atas perbuatan itu. Adapun memakan makanan nazar, jika sejak awal dia telah berniat untuk ikut memakannya, maka diperbolehkan untuk memakannya. Jika tidak diniatkan, maka tidak boleh […]


Anda wajib menunaikan rukun islam (haji). Apabila rukun islam (haji fardu) telah ditunaikan, Anda wajib memenuhi nazar itu pada saat telah mampu menunaikannya karena itu adalah nazar untuk melakukan ketaatan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه “Siapa yang bernazar untuk menunaikan ketaatan kepada […]


Anda wajib berpuasa satu bulan yang menjadi nazar Anda jika Anda lulus karena termasuk nazar dalam ketaatan yang tergantung kepada syarat. Jika syarat sudah terpenuhi, maka nazar menjadi wajib, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من نذر أن يطيع الله فليطعه “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]

Jangan Benci Kaum Wanita Yang Ingin Mulia ( III ) Artikel ini adalah lanjutan 2 artikel sebelumnya. . 1. Mereka yang Menghina Kaum Wanita 2. Eksplorasi dan Eksploitasi Hitam Kaum Wanita * * * * * Bahagia bertambah ceria saat menyaksikan gadis kecil usia 4 atau 5 tahun yang malu-malu, menutupi wajahnya dengan ujung jilbabnya. Ia benamkan kepalanya ke pelukan ayahnya. Padahal hanya ditanya, "Siapa namamu, Nak?" Ah, sejak kecil sudah mengenal rasa malu! Teringat kita akan kisah Nabi Musa di negeri Madyan. Beliau menolong 2 wanita, yang sedang menunggu para penggembala laki-laki di sumber mata air. Antre menunggu giliran, dengan jarak yang terpisah. Setelah pulang dan melapor kepada sang ayah, salah satu dari wanita itu datang menemui Nabi Musa : تَمْشِى عَلَى ٱسْتِحْيَآءٍۢ " Wanita itu berjalan dengan malu-malu " Al Qashas : 25. Menurut Umar bin Khattab (Tafsir Ibnu Katsir), “Wanita itu datang dengan malu-malu, sambil menutupi wajahnya dengan kainnya. Bukan wanita dengan type ‘berani’, yang terbiasa keluar masuk (menemui laki-laki)”. Wanita terhormat dan bermartabat, sejak dahulu kala, adalah wanita yang mempunyai rasa malu jika bertemu, berbicara, apalagi berbaur dengan laki-laki. Jika wanita sudah tidak memisahkan pergaulan dengan laki-laki, tidak menjaga jarak, bahkan malah bebas tanpa batas, artinya wanita tersebut tidak lagi punya harga diri. Sama halnya, wanita yang terhormat dan bermartabat adalah wanita yang menjaga aurat, menyembunyikan kecantikan, dan membentengi diri dari pergaulan bebas. Wanita yang mengumbar aurat, pamer kecantikan, atau terbuka kepada laki-laki, adalah wanita yang tak menghargai dirinya sendiri. Allah Ta'ala memerintahkan kaum wanita : وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى " Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu " QS Al Ahzab : 33 Allah berfirman : يَٰأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا " Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang " Al Ahzab: 59 Apa itu jilbab di dalam ayat tersebut? Menurut Ibnu Abbas ( Tafsir At Thabari 19/181 ), Allah Ta'ala memerintahkan kaum mukminah, jika keluar rumah untuk satu keperluan, agar menutup wajah dengan kain yang dijulurkan dari arah kepala " Coba jawab keinginan kaum wanita yang hendak menjaga kemuliaan : salah kah mereka yang menjadikan rumah sebagai medan juang? Hina kah mereka yang mau menutup aurat karena meniru istri-istri Nabi Muhammad ﷺ? Ayah, anak gadismu adalah harta sangat berharga. Jaga dan lindungi! Jangan biarkan bebas dan lepas liar. Ayah, arahkan anak gadismu di pesantren, karena di sana lebih terjaga. Dengan segala kekurangan pesantren, dan tidak 100% yang di pesantren berhasil, namun bukankah seorang ayah harus berusaha menjaga anak gadisnya? Tega kah dan rela kah, jika anak gadismu sekolah di tengah-tengah "serigala" buas yang selalu mengincar? Di tengah-tengah "buaya" yang terus bersiap menerkam? Ah, biar dibilang apa, karena anak gadismu di pesantren. Dikata kuno atau ketinggalan jaman. Dituduh membelenggu perempuan. Difitnah ini dan itu. Biar saja! Toh, tanggungjawab ayah diperhadapkan pada Allah Ta'ala di hari kiamat kelak. Bukan kepada manusia-manusia itu! Anak perempuanku, mari kita pilih dan jalani kehidupan yang mulia ini. Jalan hidup yang telah ditempuh oleh istri-istri Nabi Muhammad ﷺ. Agar kita bisa berharap, di surga esok, kita orang tua dan anak dipersatukan dengan Nabi Muhammad ﷺ dan keluarganya. Tetap semangat belajar di pesantren, anak gadisku! Benda, 10 Rajab 1444 H/31 Januari 2023


Saat ini, kita hidup dalam dunia yang penuh godaan dan cobaan. Dalam menghadapi cobaan tersebut, kita sering merasa kesulitan untuk memilih antara mengikuti hawa nafsu atau menaati perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Namun, dalam hal ini, kita harus selalu mengingatkan diri kita sendiri tentang pentingnya menjauhi maksiat dan meningkatkan ketaqwaan. Abdullah bin Syubrumah rahimahullah dalam […]


Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “ما من مسلم غرس غرسا فأكل منه إنسان أو دابة إلا كان له به صدقة.” “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman lalu dimakan oleh manusia atau binatang, melainkan hal itu akan ditulis sebagai sedekah baginya.” HR. Al bukhari 6012


Perkataan “saya akan berpuasa” bukanlah nazar, melainkan janji dan bukan termasuk nazar sama sekali. Oleh karena itu, Anda tidak wajib melaksanakan apa yang Anda katakan, yaitu puasa tathawu` (sunah) pada hari Senin dan Kamis. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم “Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.” Kesahihan hadits ini disepakati. Oleh karena itu, barangsiapa bernazar tetapi tidak […]