Fiqih
Syarat Nazar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saat anak kami yang masih menyusu sakit, istri saya bernazar dengan mengatakan, "Jika dia (anaknya) sembuh, maka dia akan membawanya ke Mekah al Mukarramah untuk melaksanakan umroh bersama ayahnya," yaitu saya. Dia mensyaratkan agar tidak ada orang lain dari keluarga yang ikut selain saya.
Oleh karea itu, apakah saya boleh mengajak salah satu anak laki-laki saya yang sudah dewasa agar bisa membantu saya membawa (menyupir) mobil karena jarak antara tempat tinggal kami dan Mekah lebih dari 400 Kilometer? Saya juga memiliki istri lain selain dia dan ingin menemani kami. Apakah dia boleh dibawa bersama kami.
Apakah nazar dianggap terlaksana jika saya pergi berumrah dengan bayi dan ibunya serta seluruh anggota keluarga pada bulan Ramadan? Memang, hal ini telah terlaksana pada bulan Ramadan yang lalu 1418 H, yaitu setelah nazar.
Apakah dengan umrah tersebut nazar telah terpenuhi atau harus pergi umrah lagi dan hanya ditemani oleh istri saya yang bernazar dan bayinya saja? Mohon berilah kami penjelasan dengan rinci. Semoga Allah memberkati Anda.