Fiqih

Seorang Wanita Bernazar Untuk Berhaji Sembilan Kali Jika Sembuh Dari Nyeri Haid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 20231 min read
Seorang Wanita Bernazar Untuk Berhaji Sembilan Kali Jika Sembuh Dari Nyeri Haid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sembilan belas tahun lalu saya bernazar untuk berhaji sembilan kali apabila saya sembuh dari nyeri haid yang selalu saya alami. Saat itu saya berusia tiga belas atau empat belas tahun. Tiga belas tahun setelah itu saya menikah, lalu Allah Ta'ala menganugerahi saya keturunan, dan dengan izin Allah saya sembuh dari rasa sakit itu. Setelah sembuh karena anugerah Allah Ta'ala, apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus melaksanakan sendiri nazar saya itu? Apakah saya boleh hanya menunaikannya sebagian (dari total sembilan yang dinazarkan)? Saya belum melaksanakan haji fardu (haji pertama, yang hukumnya wajib) sama sekali. Sebab, selama satu tahun saya hamil, dan selanjutnya saya tidak dapat menemukan orang yang akan merawat anak-anak saya jika berhaji. Apakah saya boleh membayar orang lain untuk menggantikan saya melaksanakan nazar itu?
HomeRadioArtikelPodcast