Fiqih

Saya Telah Bernazar Bahwa Jika Allah Menganugerahi Saya Anak Laki-Laki, Maka Saya Akan Menikahkannya Ketika Berumur Lima Belas Tahun

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 20231 min read
Saya Telah Bernazar Bahwa Jika Allah Menganugerahi Saya Anak Laki-Laki, Maka Saya Akan Menikahkannya Ketika Berumur Lima Belas Tahun

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sejak menikah, saya selalu dikaruniai anak perempuan. Saya telah bernazar bahwa jika Allah menganugerahi saya anak laki-laki, maka saya akan menikahkannya pada saat dia berumur lima belas tahun. Namun, saya ragu karena saya belum yakin apakah saat itu saya mengatakan lima belas tahun atau tujuh belas tahun dan saya tidak ingat mana di antara dua tanggal itu yang saya nazari. Satu setengah bulan lagi anak saya akan berumur lima belas tahun, tetapi saya tidak memiliki harta duniawi apapun, baik sedikit maupun banyak. Saya hanya seorang ibu rumah tangga, bukan seorang terpelajar (guru) atau pegawai. Gaji suami saya juga sedikit dan utang kami menumpuk. Gaji suami saya sebesar 2000 (dua ribu) riyal. Selain itu, kami keluarga besar, terdiri dari sepuluh orang. Allah maha mengetahui kondisi yang ada pada kami. Meskipun demikian, jika ada uang, suami saya menolak prinsip (rencana) menikahkannya pada umur itu. Mohon berilah fatwa untuk saya dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast