Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji) sedikit yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dapat kalian adukan kepada pihak-pihak terkait agar mengubah peraturan atau kalian tinggalkan pekerjaan tersebut. Adapun mencari-cari alasan seperti yang dikemukakan tidak diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila perbuatan Anda tersebut menyalahi peraturan pihak penyalur beasiswa, maka Anda tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, المسلمون على شروطهم “Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan.” Dan alasan yang dicari-cari seperti ini tidak dibolehkan. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Permintaan penanggung jawab bidang dakwah agar para dai membuat laporan bulanan tentang kegiatan yang mereka lakukan selama sebulan, yang nantinya akan diajukan kepada pelaksana/pemilik dana wakaf tidak akan merusak nilai keikhlasan. Dan itu bukan tergolong perbuatan riya, jika laporan yang dibuat tersebut dimaksudkan untuk menunaikan tanggung jawabnya, agar pelaksana wakaf dapat mengetahui dengan baik tentang […]


Jawaban 1: Tidak dibolehkan seorang Muslim memilih orang yang menganut paham komunis, atau orang yang menghina Islam, atau seorang nasionalis yang fanatik menjadi anggota dewan di kotanya atau di kota-kota lain. Karena jika dia memilih orang tersebut berarti dia menyetujuinya sebagai wakilnya, membantunya menguasai wilayah yang nantinya akan menjadi wilayah yang kelak akan terjadi kerusakan, […]


Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkisah, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يصلي بعد الجمعة حتي ينصرف فيصلي ركعتين في بيته. “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah salat setelah jumat hingga beliau berpaling (selesai) lantas beliau melakukan salat sunnah dua rakaat di rumahnya.” HR. Muslim


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “المحبة النافعة ثلاثة أنواع محبة الله ومحبة في الله ومحبة ما يعين على طاعة الله واجتناب معصيته.””Cinta yang bermanfaat itu ada tiga macam yaitu, cinta kepada Allah Ta’ala, cinta karena Allah Ta’ala dan mencintai semua yang mendukung ketaatan kepada Allah dan menjauhkan dari kemaksiatan terhadap-Nya.” Ighotsatul Lahfan 2/140


Islam tidak membolehkan wanita sebagai pemimpin jamaah haji karena beberapa sebab di antaranya berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لن يفلح قوم ولو أمرهم امرأة “Suatu bangsa tidak akan beruntung jika kepemimpinan mereka diserahkan kepada seorang perempuan.” Dalam sejarah, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat wanita sebagai pemimpin daerah, atau […]


Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Abu Sa`id dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم “Apabila ada tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan. Secara eksplisit hadis […]


Politik Islam adalah suatu kebijakan yang berlandaskan pada al-Quran dan as-Sunnah, yang ditetapkan oleh seorang pemimpin secara adil, sehingga didengar dan dipatuhi oleh rakyatnya sebagaimana dijelaskan dalam firman (Allah) Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, […]


Penguasa sah memiliki hak didengarkan dan ditaati ketika memerintahkan suatu kebaikan, baik dalam kesenangan, kesulitan, suka atau tidak suka meskipun dianggap tidak memihak masyarakat. Selain itu, ia juga berhak menerima saran, dukungan, dan bantuan untuk melakukan kebaikan. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat sebuah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi […]


Apabila Anda telah meniatkan nazar itu untuk kaum miskin tanpa menentukan orang-orang yang menerimanya, maka saudara-saudara Anda yang miskin tersebut lebih berhak dari yang lain. Apa yang telah Anda lakukan itu boleh. Namun, apabila Anda telah menentukan atau meniatkan nazar itu untuk seseorang, maka nazar tidak boleh dialihkan kepada yang lain dan Anda harus berusaha […]