Fiqih
Memakan Makanan Nazar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya mengalami persoalan dalam pekerjaannya hingga membuatnya memutuskan untuk berhenti. Kemudian suami saya berjanji bahwa jika dia kembali pada pekerjaannya, maka gaji pertama akan disedekahkan dengan cara membeli tiga kambing atau ternak berkaki empat lainnya. Beberapa waktu kemudian dia kembali kepada pekerjaannya, alhamdulillah.
Akan tetapi, dia tidak mampu memenuhi nazarnya karena utang yang dimilikinya. Banyak persoalan yang terus terjadi sejak dia berutang nazar itu, dan dia menyadari hal tersebut. Syekh yang terhormat, apakah saya boleh melaksanakan nazar itu untuk menggantikannya dari uang pribadi saya selaku istrinya.
Apakah orang yang bernazar dan keluarganya boleh ikut memakan daging nazar? Syekh yang terhormat, mohon beri fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik dan meluruskan langkah Anda.