Fiqih
Saya Telah Berkata Bahwa Saya Akan Berpuasa Senin Dan Kamis Sampai Saya Mati

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda. Pada suatu hari tiga tahun yang lalu saya mengatakan: saya akan berpuasa hari Senin dan Kamis sampai saya mati. Sekarang saya tidak kuat berpuasa karena lemah iman. Oleh karena itu, saya memohon kepada Anda untuk menjelaskan kepada saya tentang masalah ini apakah itu termasuk nazar atau tathawwu` (sukarela dari pribadi dan tidak mengikat) dan bagaimana hukumnya sekarang karena saya telah mengatakan bahwa saya akan berpuasa tanpa timbalan. Apakah saya harus berpuasa atau tidak? Apakah ada kafarat (denda) yang harus saya tunaikan? Terima kasih.