Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seseorang hanya boleh memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang dia ketahui, baik itu berdasarkan penglihatan maupun pendengaran, berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِلَّا مَن شَهِدَ بِٱلْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (QS. Az-Zukhruf: 86) Dan firman Allah Ta`ala, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ […]

Cemburu dan Pembuktian Cinta Seorang Qadhi diangkat penguasa untuk memutuskan sengketa atau perkara. Syarat dan kualifikasi khusus, membuat jabatan Qadhi harus selektif. Tanggungjawab nya pun berat. Khalifah Al Mu'tadhid ( wafat 289 H ) pernah berpesan kepada menteri kepercayaannya untuk mene…


Menyembunyikan sebuah kesaksian tidak diperbolehkan. Barangsiapa menyembunyikannya, maka dia telah melakukan kesalahan dan berbuat dosa dan wajib bertobat kepada Allah Ta’ala, Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil Allah Ta’ala juga berfirman, وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.” (QS. Al-Baqarah: 282) Allah Ta’ala juga […]


Jika Anda menulis untuk orang lain terkait tentang keluhan dan tuntutan mereka sebagaimana yang didiktekan mereka kepada Anda sedangkan Anda tidak tahu bahwa yang Anda tulis tersebut bertentangan dengan realitas dan keadaan yang sebenarnya, maka Anda tidak bersalah atau berdosa atas apa yang Anda tulis tersebut karena hal itu tidak terlarang. Kedustaan dan kesalahan yang […]


Jawaban 13: Seorang Muslim dilarang mengajukan perkaranya kepada pengadilan konvensional, kecuali bila diperlukan jika tidak ada pengadilan syariah. Apabila keputusan yang diputuskan kepadanya dengan cara batil, maka dia tidak boleh menerimanya. Jawaban 15: Apabila keputusan hukum tersebut didasarkan kepada keinginan untuk mendamaikan, maka dianjurkan untuk diterima dan dilaksanakan secara konsisten karena hal itu dapat membersihkan […]


Abu Darda’ radhiyallahu’anhu menyatakan, ” مِنْ فِقْهِ الْمَرْءِ إِقْبَالُهُ عَلَى حَاجَتِهِ حَتَّى يُقْبِلَ عَلَى صَلَاتِهِ وَقَلْبُهُ فَارِغٌ.” “Di antara bentuk pemahaman yang baik seseorang adalah dia fokus melakukan keperluannya (sampai selesai) sehingga dia dapat melakukan salatnya dalam kondisi kalbunya kosong (dari urusan-urusan dunia).” Ta’dzim Qodri as-Shalah 186


Dalam peradilan Islam, seorang pengacara adalah orang yang diberi hak kuasa (wakil) untuk membela kliennya, baik penggugat maupun tergugat. Dia dan kliennya wajib bertindak adil dalam menuntut hak dan bersikap moderat dalam menghadapi lawan. Apabila keduanya berkomitmen dengan sikap demikian, maka hasil yang akan mereka dapatkan pun baik dan sikap mereka itu akan membantu hakim […]


Kalian harus menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa pemilik dana pensiun sudah meninggal supaya pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan. Uang yang pernah kalian terima padahal itu bukan hak orang yang kalian wakili -mertua Anda- harus kalian kembalikan kepada instansi terkait. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika wanita tersebut datang untuk bekerja sebagai pengasuh bagi anak-anak yang memberinya jaminan (sponsor), maka tidak apa-apa. Namun, jika dia datang untuk menetap bersama suaminya dan tidak bekerja sebagai pengasuh padahal calling visanya (perekrutannya supaya datang) atas nama pengasuh hanya sebagai alasan, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan dan ini termasuk penipuan yang diharamkan. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika realitasnya demikian, maka Anda haram melakukan perbuatan tersebut karena itu adalah penipuan. Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda, من غشنا فليس منا “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Oleh karena itu, kalian harus bertobat atas perbuatan yang kalian lakukan. Sementara itu, Anda jangan mengulangi perbuatan ini […]


Anda wajib mengembalikan mantel yang Anda ambil atau mengembalikannya dalam bentuk uang kepada pihak yang mengurusnya. Jika Anda tidak mampu, maka sedekahkanlah uang senilai mantel tersebut kepada orang miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا […]