Fiqih

Mengadukan Perkara Kepada Pengadilan Konvensional

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 20231 min read
Mengadukan Perkara Kepada Pengadilan Konvensional

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 13: Apa hukum mengajukan perkara kepada pengadilan Amerika dalam menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara kaum Muslimin, seperti perkara talak dan perdagangan? Pertanyaan 15: Apakah hukum yang diputuskan oleh seorang Muslim, baik seorang imam, dai maupun lainnya, dalam masalah perselisihan di antara Muslim, seperti talak, khuluk atau masalah dagang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh orang-orang yang bertikai?
HomeRadioArtikelPodcast