Fiqih

Tidak Boleh Memberikan Kesaksian Kecuali Sesuai Dengan Apa Yang Diketahui

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 4, 20231 min read
Tidak Boleh Memberikan Kesaksian Kecuali Sesuai Dengan Apa Yang Diketahui

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di antara kebiasaan orang-orang untuk mendapatkan paspor adalah dengan memberikan kesaksian bahwa si fulan dilahirkan di Bahrain, baik mereka yakin dengan hal tersebut maupun tidak. Apakah hal ini termasuk kesaksian palsu?
HomeRadioArtikelPodcast