Fiqih
Tidak Boleh Memberikan Kesaksian Kecuali Sesuai Dengan Apa Yang Diketahui

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di antara kebiasaan orang-orang untuk mendapatkan paspor adalah dengan memberikan kesaksian bahwa si fulan dilahirkan di Bahrain, baik mereka yakin dengan hal tersebut maupun tidak. Apakah hal ini termasuk kesaksian palsu?