Fiqih
Kerja Lembur Fiktif

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami di kantor kementerian diberi kerja lembur yang bersifat fiktif. Dan menurut mereka tugas tersebut adalah sebagai imbalan bagi yang ingin bekerja keras sepanjang tahun.
Saya pernah mendebat direktur umum terkait masalah ini dan dia mengatakan, "Peraturan ini bukan seperti Alquran hingga tidak bisa diubah, namun itu diperlukan demi kemaslahatan."
Satu kali nama saya pernah dicatat untuk bekerja lembur tanpa sepengetahuan saya, dan di saat waktu kerja berakhir salah seorang kawan saya menandatangani tanda tangan saya, kemudian dia mengambil uang, dan ini sepengatahuan saya. Apa hukum masalah ini?