Fiqih

Mengambil Barang Milik Negara Untuk Keperluan Pribadi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 20231 min read
Mengambil Barang Milik Negara Untuk Keperluan Pribadi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya bekerja di militer (Angkatan Bersenjata). Saya mengambil mantel wol dari salah satu unit batalion kemudian saya mengirimkannya kepada ayah saya tahun 1393 H. Perlu disampaikan bahwa mantel itu termasuk barang belanja/pengeluaran yang boleh dimanfaatkan, tetapi saya mengambilnya tanpa seizin dari pihak yang bertanggung jawab atas perbelanjaan. Apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasan masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast