Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa tidak ada tanah kosong di sekitar masjid yang dapat dijadikan toilet, kebutuhan masjid akan sebuah toilet karena banyaknya jumlah jamaah yang datang ke sana, kebutuhan primer untuk berwudu sebelum melakukan shalat, serta mempertimbangkan kemaslahatan masjid dan para jamaahnya yang berniat memakai sebagian ruangan kecil dari salah satu […]


Pertama, dana sumbangan untuk pembangunan masjid di Polandia tidak boleh digunakan untuk membangun masjid di tempat lain. Kedua, boleh menyimpan dana tersebut di bank jika tidak ada orang yang mau menyimpannya. Ketiga, jika pembangunan masjid tersebut tidak mungkin direalisasikan, maka dana yang terkumpul boleh digunakan membangun masjid lain di Polandia jika memang bisa. Namun jika […]


Sumbangan dana yang tersisa setelah pembangunan masjid wajib digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan masjid. Apabila madrasah dan perpustakaan merupakan bagian dari proyek masjid, maka dana yang tersisa boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka boleh membangun rumah untuk imam dan muadzin masjid Ibnu Radhyan di Riyadh dengan uang ganti rugi penggusuran masjid dan tanahnya. Sebab, pemerintah daerah telah menyediakan tanah untuk pembangunan masjid baru sebagai ganti tanah masjid lama. Di samping itu, sudah ada para dermawan yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru. […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Tidak apa-apa menggunakan uang yang tersisa dari biaya pembangunan masjid pertama untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang kedua, apabila pemberi dana pembangunan masjid yang pertama tidak meminta kembali uang yang tersisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan. Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila wakaf tersebut khusus untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali jika manfaat masjid wakaf tersebut terputus sehingga tidak dipakai lagi untuk shalat karena tidak ada penduduk yang tinggal di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, harta tersebut boleh dipindahkan ke masjid lain dengan perantara lembaga resmi yang khusus menangani masalah wakaf. Wabillahittaufiq, […]


Tidak diperbolehkan untuk meruntuhkan masjid yang masih berdiri untuk tujuan membangun perpustakan umum, meskipun masjid itu merupakan bangunan lama. Bahkan, walaupun masjid itu telah runtuh, pembangunan perpustakaan umum di lokasi itu tetap tidak diizinkan. Hal yang wajib dilakukan adalah melakukan renovasi jika masjid tersebut sudah tua dan membangun masjid baru di lokasi itu jika sudah […]


Masjid lama dijual dengan cara dilelang, lalu hasilnya digunakan untuk membangun masjid baru atau untuk membangun masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, bahwa masjid tidak mampu lagi menampung jamaah dan tidak mungkin diperluas, serta membangun masjid baru yang lebih luas, madrasah, dan beberapa fasilitas lain dianggap dharuri (primer), maka masjid lama boleh dirobohkan dan tanahnya dijual untuk digunakan membeli lahan yang lebih luas dan di tempat yang sesuai lalu dibangun masjid, madrasah, […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa memindahkan masjid yang lama ke lokasi masjid yang baru karena terdapat kepentingan umum dalam pemindahan wakaf tersebut. Hal ini mengingat masjid yang lama sangat kecil, hampir roboh -sebagaimana disebutkan- serta nyaris tidak berfungsi karena terletak […]


Diperbolehkan shalat di bangunan tersebut. Keputusan pemiliknya bahwa dia telah mewakafkan sebagai masjid sudah cukup, meskipun dia tidak mau menulisnya. Karena memang ada alasan yang bisa diterima tentang penolakannya untuk melakukan wakaf secara tertulis, yaitu demi menjaga masjid agar tetap atas namanya dan menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]