Wakaf

Merobohkan Masjid Dan Menjual Tanahnya Untuk Membeli Lahan Yang Lebih Luas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 20221 min read
Merobohkan Masjid Dan Menjual Tanahnya Untuk Membeli Lahan Yang Lebih Luas

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sepuluh tahun yang lalu, kaum muslimin di tempat kami membangun sebuah masjid kecil. Saat ini, kapasitas masjid tidak mampu menampung jamaah yang ada dan perlu diperluas, tetapi kondisinya tidak memungkinkan. Akhirnya, jamaah berencana membeli tanah yang lebih luas untuk membangun masjid baru, madrasah untuk anak-anak muslim, dan beberapa fasilitas lain. Bolehkah menjual lahan masjid yang lama lalu digunakan untuk membangun masjid (di lahan baru)?
HomeRadioArtikelPodcast