Wakaf

Demi Kepentingan Umum

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 20221 min read
Demi Kepentingan Umum

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang ditujukan kepada Yang terhotmat Mufti Umum dari yang terhormat hakim pengadilan as-Sulail, Ibrahim bin Abdullah al-Tsumairi, dengan nomor 236/2/1418/1, tanggal 27/6/1418 H. Pertanyaan tersebut dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 3826, tanggal 2/7/1418 H. Hakim pengadilan as-Sulail meminta Komite mengkaji permohonan yang diajukan oleh Ali bin Mubarak bin Badi al-Dausari yang ingin memindahkan masjid yang telah dia wakafkan ke tempat lain yang lebih baik. Alasan keinginan untuk memindahkan masjid tersebut karena masjid yang lama berukuran kecil dan terletak di tengah-tengah lahan pertanian dan perumahan pewakaf. Hakim pengadilan as-Sulail menyebutkan bahwa Direktur Urusan Wakaf dan Masjid mengirimkan pertanyaan kepadanya apakah hal itu dibolehkan? Komite Tetap telah mengkaji masalah ini dan mempelajari laporan panitia yang telah dibentuk untuk keperluan tersebut. Isi laporan panitia tersebut adalah sebagai berikut: Yang Terhormat Hakim Pengadilan as-Sulail -- Semoga Allah menjaga Anda -- Assalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Wa ba`du. Berdasarkan surat penunjukkan Anda terhadap kami dengan nomor 1/138 pada tanggal 5/3/1418 H, berkenaan dengan pengutusan kami ke lokasi masjid yang diwakafkan oleh saudara Ali bin Mubarak bin Badi yang ingin memindahkannya ke tempat lain, maka kami telah meninjau lokasi tersebut dan kami menyetujui pemindahan lokasi masjid tersebut ke tempat yang baru yang disebutkan di sketsa Kotamadya as-Sulail yang terlampir, karena lokasi yang baru tersebut luas di samping memiliki tempat parkir kendaraan. Dan kami berpendapat bahwa semakin dekat lokasi masjid tersebut dengan jalan utama maka itu lebih baik, karena hal itu membantu banyak pengguna jalan dan penduduk setempat. Demikian laporan kami, dan kami serahkan keputusannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kemudian kepada Anda sekalian. Komite juga telah menerima surat dari Direktur Urusan Wakaf, Masjid, Dakwah dan Bimbingan yang ditujukan kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan as-Sulail. Isi surat tersebut adalah: Saya lampirkan di dalam surat ini dokumen-dokumen tentang permintaan saudara Ali bin Mubarak bin Badi untuk memindahkan sebuah masjid ke distrik Ali Badi yang dibangun dengan dana sumbangan dari Yang Mulia Menteri Dalam Negeri dengan luas 20x12 m. Karena terdapat sebuah masjid kecil seluas 3x5 M yang hampir roboh dan atapnya menempel di salah satu rumah, serta tidak dapat memenuhi tujuan dari pembangunan masjid tersebut, sedangkan perluasan terhadapnya tidak memungkinkan karena tidak ada lahan yang cukup di sekitarnya, juga tidak adanya alasan untuk mempertahankan masjid itu di sana, di samping itu karena adanya keperluan untuk memindahkannya ke tempat yang baru, maka kami berharap Anda sudi menjelaskan masalah ini dari sisi syariat, apakah ia dibolehkan? Dan apa yang harus dilakukan terhadap lokasi yang lama jika disetujui pemindahan masjid tersebut ke lokasi yang baru?
HomeRadioArtikelPodcast