Wakaf
Menghancurkan Masjid dan Membangun Perpustakaan Umum di Atas Bekas Lokasinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Berkenaan dengan surat jawaban Anda nomor 2910/2 atas permohonan fatwa kami dengan nomor 2550, perlu diketahui bahwa desa tersebut bukan berada di Arab Saudi, melainkan di Hadramaut. Ini tidak ada hubungannya dengan mahkamah, karena masjid tersebut hasil infak penduduk setempat. Adapun yang kami minta penjelasannya adalah bagaimana status masjid lama jika sudah dibangun masjid baru, dan masjid lama tidak lagi dibutuhkan. Apakah boleh dibiarkan begitu saja, atau ketika sudah tidak diperlukan lagi apakah boleh dihancurkan, lalu tanahnya dijual dan digunakan untuk kemaslahatan lain? Mohon dijelaskan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Terima kasih.