Wakaf
Menjadikan Sebagian Lahan Masjid Sebagai Tempat Wudu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Penduduk Hullah al-Syu`bah mengeluhkan sebuah masjid di daerah mereka yang tidak memiliki lahan kosong sedikit pun untuk dibangun toilet, sehingga di masjid tersebut saat ini tidak ada toilet. Jamaah masjid sangat memerlukannya mengingat jumlah mereka yang cukup banyak. Akhirnya, mereka berniat untuk memakai sedikit bagian ruang di salah satu pojok timur masjid, untuk dijadikan toilet dengan pintu dari arah jalan (dari luar). Apakah hal itu diperbolehkan?