Wakaf
Menghancurkan Masjid Lama Dan Membangun Perpustakaan Umum Di Atas Lokasinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dalam syariat Islam, apakah diperbolehkan untuk meruntuhkan masjid dan menggantinya dengan bangunan perpustakaan umum? Jika hal tersebut diperbolehkan dalam syariat Islam, apakah boleh mengambil kompensasi atas lahan (dan bangunan) tersebut, ataukah para pengurus masjid memiliki kewenangan untuk mendapatkan ganti masjid baru di lokasi lain?