Wakaf

Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 20221 min read
Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 2: Jika ada uang wakaf khusus untuk masjid yang masih tersisa, maka bolehkah menggunakannya untuk membangun masjid lain? Pertanyaan 3: Bolehkah menyimpan sejumlah uang di bank yang dipersiapkan untuk infak pembangunan masjid atas dasar keamanan? Pertanyaan 4: Jika tersisa sejumlah uang wakaf untuk masjid, bolehkah menggunakannya untuk membuat dan memperbaiki pagar tempat salat id?
HomeRadioArtikelPodcast