Wakaf
Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 2: Jika ada uang wakaf khusus untuk masjid yang masih tersisa, maka bolehkah menggunakannya untuk membangun masjid lain?
Pertanyaan 3: Bolehkah menyimpan sejumlah uang di bank yang dipersiapkan untuk infak pembangunan masjid atas dasar keamanan?
Pertanyaan 4: Jika tersisa sejumlah uang wakaf untuk masjid, bolehkah menggunakannya untuk membuat dan memperbaiki pagar tempat salat id?