Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang-orang Muslim tersebut boleh membeli sejumlah rumah lalu membuatnya menjadi beberapa masjid. Tempat-tempat tersebut pun mempunyai status hukum sebagai masjid dari sisi harus dimuliakan, sah melaksanakan ibadah di dalamnya, dan diramaikan dengan zikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Tempat -tempat tersebut tidak boleh dijual atau ditukar dengan masjid-masjid lain kecuali karena darurat, seperti jika tidak […]


Barangsiapa membiarkan tanahnya untuk menjadi jalan masyarakat dengan meniatkannya sebagai wakaf atau mengatakan bahwa itu adalah wakaf, maka tanah tersebut menjadi wakaf yang tidak boleh diminta kembali oleh dia atau keturunannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengenai ruangan yang Anda buat di halaman depan rumah Anda, apabila Anda tidak pernah mengatakan bahwa ia adalah wakaf atau tidak menjadikannya untuk sabilillah dan Anda juga tidak membuat pintu yang langsung menuju ke jalan agar orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka ia adalah tetap milik Anda. Ruangan tersebut tidak keluar dari kepemilikan Anda karena […]


Apabila seorang muslim membuat masjid di bawah rumahnya untuk dijadikan tempat shalat dan dia mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka dia tidak boleh menariknya kembali, baik untuk tempat tinggal maupun untuk toko, menjualnya, menyewakannya atau hal-hal lainnya walaupun masjid tersebut tidak digunakan untuk shalat Jumat karena dengan menjadikannya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang melakukan […]


Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


etelah mengkaji pertanyaan, komite menjawab bahwa berdasarkan kaedah-kaedah syariat tentang kebolehan penggunaan uang yang diwakafkan untuk sebuah masjid tetapi masjid tersebut tidak memerlukannya lagi untuk kemaslahatan masjid lain, maka uang ini boleh digunakan untuk pengadaan air di masjid lain yang membutuhkannya. Amal seperti itulah yang sesuai dengan niat orang yang berwakaf, rahimahullah. Kita berharap semoga […]


Hal di atas tidak boleh dilakukan karena karpet yang disebutkan telah menjadi wakaf untuk masjid sehingga Anda tidak boleh mengambilnya dan menukarnya walaupun, menurut Anda, terdapat maslahatnya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap masjid tersebut dan pihak yang berwenang tersebut akan mengambil kebijakan yang dibolehkan dalam syariat terkait masalah […]


Setelah mengkaji pertanyaan di atas, maka Komite menulis jawaban sebagai berikut: Mengingat wakaf tersebut adalah untuk berbuka orang-orang yang berpuasa, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk membeli karpet masjid yang disebutkan. Bahkan, sisa dari keperluan orang-orang yang berpuasa di masjid asy-Syeikh Abdullah bin Abdullathif tersebut harus digunakan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa di masjid lain. […]


Anda boleh mewakafkan seluruh atau sebagian dari rumah Anda selama Anda dalam kondisi sehat, sayang harta, takut fakir, dan berharap selalu kecukupan, dengan memperhatikan bahwa wakaf yang sudah dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali. Anda juga boleh mewasiatkan harta yang belum Anda wakafkan untuk tujuan baik yang Anda inginkan, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta. […]


Setelah mempelajari permohonan fatwa yang diajukan, maka Komite memberikan fatwa yang menyetujui keputusan panitia dalam memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, berdasarkan berbagai alasan yang membenarkan pemindahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benda wakaf harus dibiarkan seperti semula dan apa yang dihasilkannya digunakan untuk hal-hal yang ditetapkan oleh pewakaf. Apabila wakaf tersebut tidak lagi mendatangkan manfaat atau pemanfaatannya tidak ditetapkan oleh pewakaf, maka yang wajib dilakukan adalah meminta hakim pengadilan agama Islam untuk mengkaji permasalahan wakaf tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa orang tersebut berhak atas tanahnya yang pertama karena dia telah memberikan gantinya untuk keperluan wakaf yang sama. Namun, jika harga tanah yang pertama lebih mahal daripada harga tanah yang kedua menurut pihak yang dipercaya yang ditunjuk oleh Anda untuk melihat dan memperkirakan harga kedua […]