Wakaf
Jika Seseorag Mewakafkan Tanahnya Untuk Jalan, Maka Dia Tidak Boleh Memintanya Kembali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang membiarkan sebidang tanahnya untuk dijadikan jalan umum dan dia membangun rumah di sisi jalan tersebut. Lebih dari tiga puluh atau empat puluh tahun kemudian, para cucunya datang dan membangun rumah di tanah yang dibiarkan oleh kakek mereka untuk dijadikan jalan tersebut. Apa hukum hal ini?