Wakaf

Rumah Yang Dibeli Orang-orang Muslim Untuk Dijadikan Masjid Tidak boleh Dijual Kecuali Karena Darurat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 20221 min read
Rumah Yang Dibeli Orang-orang Muslim Untuk Dijadikan Masjid Tidak boleh Dijual Kecuali Karena Darurat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Orang-orang Muslim membeli beberapa rumah dan membuatnya menjadi beberapa masjid. Apakah rumah-rumah itu memiliki status hukum sebagai masjid? Apabila orang-orang Muslim tersebut pindah dari satu kampung ke kampung yang lain, maka mereka menjual masjid-masjid tersebut dan membeli rumah-rumah baru tetapi terkadang mereka membagi-bagi hasil penjualannya di antara mereka. Apa hukum hal ini?
HomeRadioArtikelPodcast