Wakaf
Rumah Yang Dibeli Orang-orang Muslim Untuk Dijadikan Masjid Tidak boleh Dijual Kecuali Karena Darurat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Orang-orang Muslim membeli beberapa rumah dan membuatnya menjadi beberapa masjid. Apakah rumah-rumah itu memiliki status hukum sebagai masjid?
Apabila orang-orang Muslim tersebut pindah dari satu kampung ke kampung yang lain, maka mereka menjual masjid-masjid tersebut dan membeli rumah-rumah baru tetapi terkadang mereka membagi-bagi hasil penjualannya di antara mereka. Apa hukum hal ini?