Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika wakaf ini terlaksana semasa hidup, maka Anda tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikannya. Adapun wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat. Wakaf tersebut bisa (tidak mengapa) diminta kembali dan dipindahkan ke tempat lain pada saat pewaris hidup. Adapun syarat menurut pewakaf selama hidupnya tidaklah masalah (boleh). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Kambing yang masuk dalam hasil wakaf boleh disembelih di sepanjang tahun, khususnya pada hari-hari yang istimewa, seperti bulan Ramadan dan bulan Muharam, tetapi tidak boleh dikhususkan pada pertengahan bulan Sya`ban. Mengenai barang wakaf tersebut, urusannya dikembalikan ke pengadilan, tempat wakaf berada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kurban ketiga tidak boleh diikutkan kepada dua kurban sebelumnya dalam wakaf karena rumah yang telah diwakafkan tersebut hanya berhubungan dengan dua kurban dan amal-amal kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Fatwa tentang masalah tersebut. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dan memberi manfaat kepada kaum muslimin melalui Anda serta melipatgandakan pahala Anda. Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa wakaf hewan dibolehkan dan mensyaratkan wakaf dengan kematian orang yang berwakaf dibenarkan. Wakaf tersebut dilaksanakan dari sepertiga hartanya karena hukum wakaf menempati hukum wasiat. […]


Wakaf harus dibiarkan tetap seperti semula dan dimasukkan ke dalam tempat yang menghasilkan walaupun berkongsi dengan orang lain, masing-masing memiliki bagiannya, baik itu berbentuk rumah, toko maupun pohon kurma, sampai apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf terlaksana. Wakaf tidak boleh dipindahkan ke masjid karena hal ini bertentangan dengan apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf. Pemindahan […]


Setelah mempelajari pertanyaannya, maka Komite menjawab bahwa asal hukum wakaf adalah wakaf wajib dilaksanakan sebagaimana permintaan pewakaf dan tidak boleh digunakan dengan menyalahi syarat yang diminta pewakaf atau meniadakan manfaat dan tujuan yang diinginkan pewakaf dari wakafnya. Mengingat pewakaf mewakafkan tanah ini dan mendermakannya untuk pelayanan kuburan dan memberikan syarat bahwa jika kuburan umum telah […]


Kuburan tidak boleh digunakan untuk tempat membangun kelas belajar dan yang lainnya. Yang wajib dilakukan adalah memagari kuburan dan menghindari segala jenis pelecehan terhadap kuburan karena kehormatan seorang muslim saat mati itu seperti kehormatannya semasa hidup dan karena larangan Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk duduk di atas kuburan atau melakukan apa pun jenis pelecehan. Jadi, […]


Orang yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk kuburan tidak boleh mengambil sebagiannya untuk tujuan lain. Seluruh tanah tersebut harus digunakan untuk kuburan bagi kaum Muslimin sebagaimana dia mewakafkannya karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda kepada Umar ketika dia bertanya kepadanya tentang tanahnya yang ada di Khaibar تصدق بأصلها، لا يباع ولا يوهب “Bersedekahlah […]


Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar dari kepemilikan Anda dengan wakaf untuk digunakan sesuai dengan ketetapan Anda. Jika tanah dimaksud di tempat tersebut diperlukan untuk menguburkan mayat orang-orang, maka ia dibiarkan apa adanya. Namun, apabila posisinya tidak sesuai untuk kuburan, maka ia […]


Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan walaupun dengan membayarnya karena Anda telah mengeluarkannya untuk Allah. Namun, tanah tersebut boleh dijual kepada selain orang yang mewakafkannya. Dalam sebuah hadits disebutkan ن عمر رضي الله عنه، حمل على فرس له في سبيل الله، أعطاها رسول الله صلى الله عليه وسلم له ليحمل عليها […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ahli waris tidak boleh membagi tanah wakaf walaupun apa yang telah diwakafkan tersebut telah diubah, tetapi tanah tersebut tetap sebagai wakaf dan hasilnya dimanfaatkan pada amal-amal kebaikan yang membutuhkan biaya tetapi tidak ada yang membiayainya, seperti perbaikan dan renovasi masjid, membangun atau mengalirkan air ke masjid, memberinya karpet, memenuhi […]


Anak tersebut tidak boleh menghancurkan masjid yang dibangun oleh ayahnya apabila sang ayah semasa hidupnya telah mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya karena masjid tersebut terhitung sebagai wakaf sedangkan wakaf tidak diwariskan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.