Wakaf
Seseorang Mewakafkan Sebagian Kambingnya Untuk Kurban Setiap Tahun Sepeninggalnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permohonan fatwa dari Hakim Pengadilan Khaibar selatan dengan suratnya No. 1548 tanggal 5/8/1417 H. dan dilimpahkan ke Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan No. 4433 tanggal 12/8/1417 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan: Seseorang bernama Mubarak Iwadhah Hazmi datang kepada kami dan meminta fatwa tentang rencananya untuk mewakafkan sebagian kambingnya agar disembelih untuk dirinya setiap tahun sebagai amal kurban, dengan catatan wakaf tersebut dilaksanakan setelah dia meninggal dunia. Harap dengan segala hormat Anda memberikan