Wakaf

Membangun Sekolah Di Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 20221 min read
Membangun Sekolah Di Kuburan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami adalah orang Yaman yang tinggal di Kerajaan (Saudi Arabia). Kami memiliki sebuah sekolah di Yaman yang dibangun di kuburan untuk warga desa kami dan desa-desa yang terdekat. Sekolah tersebut mendapatkan sambutan luar biasa yang melebihi kapasitas dan jumlah siswa pun bertambah dari tahun ke tahun. Usia sekolah ini lebih dari empat belas tahun. Yayasan amal di area tersebut telah dibentuk untuk melayani Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya dan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan kemampuannya. Yayasan ini masih baru. Salah seorang dermawan telah menyumbangkan kepada yayasan dengan membangun kelas tambahan bagi sekolah tersebut, untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Salah seorang dermawan juga telah menyumbangkan sebidang tanah yang ia wakafkan karena Allah yang jauhnya sekitar lima ratus meter dari sekolah sekarang. Apabila kami membangun kelas di tanah tersebut, maka orang yang menyumbang dengan tanah (baru) tersebut akan menyulitkan para guru berpindah kepadanya sementara yayasan tidak mampu membangun sekolah lain dengan biaya sendiri dan sekolah sangat membutuhkan sumbangan kelas karena banyaknya jumlah siswa yang ada. Pertanyaannya adalah: apakah kami boleh menambahkan sumbangan kelas ke sekolah yang berdiri sekarang di kuburan seperti yang saya sebutkan? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast