Wakaf

Jika Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Digunakan, Maka Pewakafnya Tidak Boleh Mengambilnya Kembali

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 20221 min read
Jika Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Digunakan, Maka Pewakafnya Tidak Boleh Mengambilnya Kembali

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pemohon fatwa meminta penjelasan tentang hukum mengambil kembali tanah yang telah dia sumbangkan untuk tempat pendirian masjid di desa walaupun dengan membelinya akibat Departemen Wakaf tidak memerlukan tanah tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast