Wakaf
Jika Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Digunakan, Maka Pewakafnya Tidak Boleh Mengambilnya Kembali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pemohon fatwa meminta penjelasan tentang hukum mengambil kembali tanah yang telah dia sumbangkan untuk tempat pendirian masjid di desa walaupun dengan membelinya akibat Departemen Wakaf tidak memerlukan tanah tersebut.