Wakaf

Jika Diwakafkan Untuk Kuburan, Maka Tanah Tidak Boleh Digunakan Untuk Hal Yang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 20221 min read
Jika Diwakafkan Untuk Kuburan, Maka Tanah Tidak Boleh Digunakan Untuk Hal Yang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah buku yang diberikan kepada Mufti Umum dari Menteri Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan dengan nomor (5/3/1735) tanggal 12/10/1418 H. dan dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ilmuwan Senior dengan nomor (6266) tanggal 24/10/1418 H. Buku tersebut berbunyi: Mufti Kerajaan (Arab Saudi), Ketua Dewan Ulama Senior dan Departemen Riset Ilmiah dan Fatwa. Semoga Allah melindunginya. Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tercurah kepada kalian. Selanjutnya: Saya memohon kepada Allah untuk Anda sehat wal afiat selamanya. Saya meminta pertimbangan kepada Anda bahwa di utara Provinsi Dhurma terdapat tanah yang bernama: (Assabiliyah) yang telah diwakafkan oleh pemiliknya, Ibrahim bin Sulaiman Al-Sayari, untuk batu kuburan, dengan syarat jika kuburan sekarang sudah penuh, maka ia dikuburkan di tanah yang disebutkan tadi. Menteri Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan hal itu dari Pengadilan Dhurma dengan nomor (62) pada 29/ 7/1411 H. Tanah ini sekarang masuk ke dalam Provinsi sedangkan tanahnya tidak dapat dimanfaatkan untuk pembuatan bata dan belum ada keperluan sejauh ini yang menuntut untuk menggunakannya sebagai kuburan. Ada usulan untuk menginvestasikan tanah tersebut dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan kuburan. Oleh karena itu, saya memohon Anda menjelaskan kebolehan hal itu.
HomeRadioArtikelPodcast