Wakaf
Seseorang Mewakafkan Tanah Untuk Kuburan Tetapi Kemudian Memerlukannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang mewakafkan sebidang tanah yang sangat luas pada tahun 1372 H di saat dia sehat untuk dijadikan kuburan bagi penduduk Muhayil Tihamah `Asir. Namun, hingga saat ini belum ada seorang pun yang dikuburkan di tanah tersebut. Pada tahun 1386 H orang tersebut pensiun. Dia tidak memiliki tanah selain yang telah dia wakafkan tersebut dan rumah yang dia tempati bersama keluarganya. Apakah dia boleh mengambil kembali semua atau sebagian dari tanah yang telah dia wakafkan tersebut?