Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Komite telah mengkaji surat wasiat yang dilampirkan bersama pertanyaan, dan dijawab sebagai berikut: Jika kenyataannya demikian, maka hendaklah melaksanakan surat wasiat kedua tahun 1373 H, bahwa dia mewasiatkan sepertiga hartanya dalam bentuk satu hewan kurban bagi dirinya, seekor hewan kurban untuk kedua orang tuanya, putranya–Abdullah–dan saudara-saudaranya, untuk selamanya. Termasuk dalam sepertiga wasiat itu adalah perkakas […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka rumah itu menggantikan posisi rumah yang mendapat pengecualian di dalam wasiat, sehingga rumah itu tidak masuk dalam bagian seperlima. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


1. Penanya menyebutkan bawa kedua orang tuanya tidak meninggalkan apa-apa kecuali sebuah kebun kurma yang terletak di al-Ha’ir dan dua rumah yang telah disebutkan. 2. Satu dokumen khusus untuk kebun kurma tercatat tertanggal 17/11/1373 H, dokumen kedua khusus untuk rumah yang dia wakafkan untuk ayahnya dan orang lain bersamanya tercatat tertanggal 15/10/80 H, dan dokumen […]


Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Orang yang ingin mewasiatkan sebagian hartanya harus bersegera menuliskan wasiat itu sebelum ajal menjemput. Dia juga sebaiknya mencatatnya dalam dokumen tertentu dan menghadirkan saksi. Wasiat terbagi menjadi dua: Bagian pertama merupakan wasiat wajib yang memuat keterangan terkait segala hal yang menjadi tanggungan dan hak-haknya, seperti utang, pinjaman modal, nilai jual beli, amanat titipan yang masih […]


Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun terlebih dulu membayar tanggungan almarhum seperti utang, sebelum harta warisannya dibagikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada kerabat atau tetangganya yang non-muslim, baik berupa makanan, pakaian, barang, atau bahkan daging kurban. Seorang muslim juga boleh memberi sedekah kepada mereka yang fakir, dengan tujuan menyambung silaturahim, memenuhi hak-hak bertetangga, dan menarik hati mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ […]


Jika uang itu diberikan oleh istri Anda sebagai bantuan, maka Anda tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika dia memberi uang tersebut sebagai pinjaman, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya. Sebab, itu adalah utang Anda kepadanya dan haknya berpindah kepada ahli waris setelah dia wafat. Apabila Anda masih ragu antara pinjaman atau bukan, […]


Pada dasarnya, sumbangan yang diberikan kepada organisasi merupakan dukungan terhadap agenda-agenda yang telah dicanangkan. Itu merupakan sumbangan mutlak (umum). Organisasi berhak mendistribusikannya pada kegiatan-kegiatan positif apa pun yang mereka laksanakan, selama donatur tidak memberi syarat yang mengikat bahwa sumbangan itu adalah wakaf dan harus disesuaikan dengan tujuan mereka. Apabila donasi yang diberikan kepada organisasi adalah […]


Anda wajib memberi nafkah kepada istri Anda dan anak-anak Anda semuanya sesuai kebutuhan mereka. Anda tidak perlu membagi-bagikan penghasilan dengan cara seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika memang realitasnya seperti yang Anda terangkan, maka mintalah hak Anda kepada ayah Anda dengan cara yang baik, kecuali jika dia memang membutuhkan harta yang Anda berikan kepadanya. Jika dia mau memenuhi permintaan Anda, maka Alhamdulillah. Jika dia memang membutuhkan harta atau keuntungan dari harta tersebut untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka […]


Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya makanan terbaik untuk kalian makan adalah yang berasal hasil dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak merupakan hasil usaha kalian juga.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.