wasiat

Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 23, 20221 min read
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika saya ingin mewasiatkan sepertiga harta kepada salah seorang anak saya selagi saya masih hidup, apakah cukup disampaikan dengan lisan, ataukah melalui hakim di pengadilan? Apakah wasiat itu disampaikan kepada anak sulung, anak tengah, anak bungsu, atau beberapa orang dari mereka?
HomeRadioArtikelPodcast