Aqidah
Pemberian Uang dari Istri: Utang Wajib Dikembalikan Dan Hibah Tidak Perlu Dikembalikan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai seorang istri yang memberikan bantuan kepada saya dari harta pribadinya saat ada kebutuhan mendesak. Ketika itu, dia memberikan saya uang sebesar 30 rial logam perak Arab Saudi, yaitu di masa uang logam perak masih berlaku. Akan tetapi, terjadi perselisihan antara saya dengan keluarganya yang membuat saya menceraikannya setelah anak perempuan kami lahir.
Setelah habis masa iddah, dia menikah dengan lelaki lain dan dikaruniai seorang anak lelaki, namun setelah itu dia wafat. Apakah uang yang pernah dia berikan kepada saya dan tidak pernah ditagih itu merupakan utang saya kepadanya? Apakah saya harus mengembalikan uang itu kepada ahli warisnya?
Sebab, tidak jelas apakah dia mengikhlaskannya atau tidak, sementara saya sendiri menganggapnya pemberian. Selain itu, statusnya juga tidak jelas apakah itu utang atau hibah. Perlu diketahui bahwa dia meninggalkan seorang putra, seorang putri, dan seorang ibu. Saya memohon fatwa atas masalah ini, semoga Allah memberikan Anda pahala.