Aqidah
Donasi Untuk Organisasi Bantuan Islam Internasional Merupakan Sumbangan Mutlak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Organisasi Bantuan Islam Internasional (International Islamic Relief Organization-IIRO) mengadakan program pengembangan sumber daya dan pengumpulan dana melalui kegiatan "Sanabil al-Khair (Tunas Kebaikan)" di beberapa wilayah Arab Saudi. Kegiatan ini dihadiri oleh para gubernur wilayah dan donatur-donatur besar seantero negeri. Anda juga ikut serta dalam beberapa acara -- semoga Allah membalas kebaikan Anda -- dan termasuk orang yang terdepan dalam menyumbangkan harta.
Pada dasarnya, acara seperti ini diadakan untuk mengumpulkan sedekah jariyah dalam bentuk wakaf yang telah diagendakan untuk beberapa program organisasi. Akan tetapi, sebagian donatur dalam acara ini tidak menyebutkan jenis donasi yang mereka berikan.
Ini menimbulkan kerancuan pemahaman bagi pengurus dalam memilah bantuan berdasarkan tujuannya, apakah untuk wakaf sehingga harus dikelola dan dikembangkan manfaatnya oleh divisi tertentu, atau sekadar infak umum yang boleh didistribusikan secara langsung ke berbagai aktivitas amal, misalnya peningkatan kesehatan, santunan anak yatim, kegiatan pendidikan, dan pendirian mesjid.
Oleh karena itu, saya mengemukakan masalah ini agar Anda mengkaji lebih lanjut dan memberikan masukan, apakah donasi yang diberikan kepada organisasi ini menjadi wakaf bagi program-program amal yang membutuhkan pengelolaan dan lebih menitikberatkan pada pemanfaatan hasil, ataukah harta ini dihitung sebagai donasi umum yang bisa didistribusikan sesuai kebutuhan organisasi sesuai dengan agenda pelaksanaannya? Dengan penjelasan dari Anda, mudah-mudahan pengurus administrasi dalam organisasi ini mengetahui dengan pasti tujuan penggunaannya.