puasa

Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 20225 min read
Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya, Zuwaid bin Rasyid bin Zuwaid, telah meninggal dunia dan mewariskan sebuah kebun kurma di kota al-Ha'ir dan beberapa rumah di Riyadh. Ayah saya telah mewakafkan keuntungan harta peninggalan tersebut untuk dibelikan hewan kurban. Karena saya tidak bisa baca-tulis, saya sulit mengurus keuntungan wakaf ayah saya tersebut. Ayah saya tidak memiliki harta yang lain dan tidak meninggalkan apa-apa kecuali harta yang beliau wakafkan tersebut. Saya mohon kepada yang mulia untuk menunjuk seseorang untuk mempelajari semua dokumen terkait peninggalan ayah saya berupa kebun kurma dan beberapa rumah. Saya juga memohon agar diberi penjelasan tentang apa yang harus saya lakukan dalam hal ini. Adapun dokumen-dokumen yang saya maksudkan adalah sebagai berikut: 1. Bismillahirrahmanirrahim (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Telah hadir di tempat saya Zuwaid bin Rasyid. Dalam kondisi badan dan akal yang sehat dia memutuskan untuk mewakafkan hasil kebun kurmanya yang ada di bagian bawah Syu`aib Gharabah di dekat Laha kota al-Hayir. Ayah saya menetapkan agar hasil kebun kurmanya tersebut digunakan untuk membeli enam hewan kurban dan dibagi kepada enam bagian dengan perincian sebagai berikut: satu ekor untuk dia, satu ekor untuk ayahnya, satu ekor untuk ibunya, satu ekor untuk saudaranya yang bernama Husain, satu ekor untuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan satu ekor untuk dua saudari perempuannya, Sarah dan Fatimah. Semuanya berjumlah enam hewan kurban yang dibeli dari hasil kebun kurmanya dan disembelih setiap tahun untuk selamanya. Wasiat di atas mencakup kebun kurma dan apa yang ada di dalamnya. Dia berwasiat juga untuk memberikan dua kebun kurma kepada istrinya, Syama binti Ibrahim al-Dulaihi, ketika kedua pohon itu masih sangat muda. Dia mencatatkan kedua pohon kurma itu untuk istrinya, Syama binti Ibrahim al-Dalihi, sejak ditanam pertama sekali. Dia juga memberikan satu pohon kurma yang berwarna kemerahan yang terletak di arah kiblat. Dia memberikan kepadanya ketika menikahinya sebagai istri kedua, setelah dia menikahi putri Muhammad bin Bakhit. Masing-masing keduanya juga mendapatkan satu hewan kurban setiap tahun untuk selamanya. Zuwaid mewakilkan pengurusan hewan kurban tersebut kepada anaknya, Ubaid bin Zuwaid, dan selanjutnya diurus oleh anak-anak Ubaid. Penulisan wasiat ini disaksikan oleh Farraj bin Husain, Mardhi bin Tsabit dan Abdul Hadi bin Qurusy. Dan penulisnya, Abdurrahman bin Abdul Aziz bin Syibrin, juga menyaksikan keputusan Zuwaid bin Rasyid ini. Wa shallallahu `alaa Nabiyyina Muhammad. Dikeluarkan pada tanggal 17/11/1373 H. 2. Bismillahirrahmanirrahim. Hasna' binti Fahd bin Mansur Alu Hasan menyatakan bahwa dia telah menjual sepetak tanahya yang terletak di Zhahrah Manfuhah kepada Zuwaid bin Rasyid bin Zuwaid dengan harga sebesar 250 Riyal. Dia telah menerima uang pembayarannya secara kontan. Tanah yang dijual tersebut, di arah kiblat berbatasan dengan tanah Masy`an, di arah utara berbatasan dengan Sa`ad bin Majid, di arah timur berbatasan dengan jalan raya, dan di arah selatan berbatasan dengan tanah kosong. Jual beli tersebut sah dan mengikat. Pernyataan Hasna' ini disaksikan oleh Abdul Aziz al-Tuwaijiri, seorang penduduk al-Qassim, dan ditulis serta disaksikan oleh Abdurrahman bin Abdullah bin Faryan. Wa shallallahu wa sallama `alaa Muhammad wa aalihi wa shahbih. Dikeluarkan pada tanggal 29/8/1380 H. Bismillahirrahmanirrahim. Zuwaid menyatakan bahwa setelah dia membangun rumah di atas tanah tersebut, dia telah mewakafkannya dan itu termasuk dalam sepertiga dari hartanya. Dan sepertiga dari hartanya tersebut juga digunakan untuk membeli kurban yang disembelih setiap tahun, sedangkan selain dari sepertiga dari hartanya tersebut dimiliki sendiri setelah digabungkan dengan hartanya berupa kebun kurmanya yang ada di al-Hair. Selain dari sepertiga hartanya tersebut, terdapat kebun kurma yang disebut dengan Gharabah digunakan untuk membeli dua ekor hewan kurban yang disembelih setiap tahun; satu ekor untuk ayahnya, Rasyid bin Zuwaid, dan putrinya, Sarah binti Rasyid; dan satu ekor lagi untuk ibu Zuwaid, Maudhi binti al-Bashri, dengan anaknya, Husain bin Mubarak al-Buri. Jika rumah dan kebun kurma tersebut menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut diberikan kepada anak-anak Zuwaid, dengan pembagian anak laki-laki mendapatkan satu bagian (1/3) dan anak perempuan mendapatkan dua bagian (2/3) selama anak-anak perempuannya itu masih hidup. Dan untuk pengurusan ini, yang menjadi wakilnya adalah anak laki-lakinya, Abdullah. Dan pohon kurma Maktumiyyah beserta dua pohon kurma yang ada di sampingnya dikhususkan untuk orang-orang yang berpuasa. Buah dari ketiga pohon kurma tersebut dibagikan setiap hari Senin dan Kamis kepada mereka. Saksi atas penulisan wakaf ini adalah Nashir bin Sa`ad bin Jam'an dan Ibrahim bin Ali al-Qasumi. Ditulis dan disaksikan oleh Abdurrahman bin Abdullah bin Fariyan. Wa shallallahu 'alaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Ditulis pada tanggal 15/10/1380 H. 3. Bismillahirrahmanirrahim. Zuwaid bin Rasyid bin Zuwaid menyatakan bahwa dia telah menjadikan rumahnya yang terletak di Zhahrah Manfuhah, sebelah selatan kota Riyadh, yang di arah kiblat berbatasan dengan jalan, sebelah timur berbatasan dengan rumah Mubarak bin Faiz, sebelah selatan berbatasan dengan rumah Hamdi bin Abdurrahman al-Syuwaidzi, sebelah utara berbatasan dengan rumah Husain bin Salih bin Tsabit, sebagai wakaf atas nama bapaknya sebagai ganti dari wakafnya berupa rumah yang terletak di kota al-Hariq. Dia juga menyebutkan bahwa rumah ayahnya yang terletak di al-Hariq telah dijual oleh ayahnya kepadanya dengan harga sepuluh riyal. Mengingat penjualan dengan harga yang sangat murah tersebut berarti ayahnya telah menyumbangkan rumah itu kepadanya, karena harga sebenarnya mencapai lima ribu riyal, maka ayahnya juga memasukkan beberapa orang memiliki hak terhadap rumah tersebut. Orang-orang tersebut adalah kakeknya dari pihak ibunya, Muhammad bin Hamdi al-Bashri, `Aisyah binti Hamdi Alu Juraisyah, dan kakeknya, Zuwaid Rasyid. Mereka mendapatkan dua ekor kurban dari keuntungan penyewaan rumah tersebut; satu ekor untuk Muhammad al-Bashri dan Aisyah yang telah disebutkan, dan satu ekor lagi untuk Zuwaid bin Rasyid Ali Sa`d dan Sa`iduh Ali Mas`ad. Kurban ini disembelih untuk mereka setiap tahun. Rumah ini terhitung dari sepertiga hartanya bersama rumah yang dia wakafkan untuk dirinya sendiri di Zhahrah, sedangkan sisa hartanya, selain dari sepertiga tersebut, dimasukkan ke dalam kebun kurma yang ada di kota al-Hair.
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 181) Saksi bagi pernyataan ini adalah penulisnya, Abdurrahman bin Abdullah bin Faryan. Wa shallallahu `alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Ditulis pada tanggal 10/8/1381 H.
HomeRadioArtikelPodcast