wasiat
Mewasiatkan Seperlima Harta Tidak Termasuk Satu Rumah, Tetapi Ketika Wafat Dia Hanya Memiliki Satu Rumah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki mewasiatkan seperlima dari total harta peninggalannya. Namun dia meminta agar rumah tempat tinggal untuk keturunannya yang berhak menjadi ahli waris tidak ikut dimasukkan. Sebelum dia wafat, dia menjual rumah itu dan membeli satu rumah baru. Kemudian, dia menjualnya dan membeli rumah untuk ketiga kalinya. Begitulah yang terjadi, hingga akhirnya dia wafat dan meninggalkan satu rumah yang dihuni oleh keluarganya. Pertanyaannya, apakah rumah terakhir ini dimasukkan ke dalam penghitungan seperlima dari total harta, ataukah tetap masuk pengecualian karena statusnya sama seperti rumah pertama?