Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau yang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda merelakan jerih payah tersebut, lalu keuntungan yang didapat digabung dengan harta warisan dan Anda bagikan kepada ahli waris, maka itu lebih afdal dan Allah akan memberi pahala kepada Anda. Namun jika Anda tidak merelakan, maka tidak ada salahnya Anda dan ahli waris berkompromi secara baik. Akan tetapi jika tidak memungkinkan karena mereka masih […]


Apabila istrinya merdeka dan muslimah, maka dia mendapatkan bagian waris dari diat suaminya, sebagaimana dia mewarisi hartanya yang lain. Itu semua dilakukan setelah melunasi utang mendiang dan melaksanakan wasiatnya jika ada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kamar tidur dan peralatan milik istri tidak ada hubungannya dengan warisan, karena harta benda ini adalah barang khusus kepunyaan istri. Jika terbukti suami berutang kepada istri, maka utang tersebut menjadi tanggungan almarhum yang harus dibayarkan dari harta peninggalannya, sama seperti utang yang lain. Terkait masalah memindahkan anak-anak yang di bawah umur dari Riyadh ke Amman, […]


Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan wasiatnya jika ada. Kemudian, harta yang tersisa dibagi nilainya menjadi dua puluh empat bagian. (Menurut furudh muqaddarah atau bagian waris sesuai dengan aturan syariat), bagian istri adalah seperdelapan karena ada anak almarhum. Artinya, dia mendapatkan tiga […]


Jika masalahnya demikian, maka utang itu harus dibayarkan dari harta peninggalan almarhum, atau dapat pula tanggungan utang dipindahkan kepada ahli waris yang layak melunasinya. Kemudian, ahli waris yang menjadi penanggung utang itu boleh mengambil sebagian harta warisan sebagai ganti atas tanggungan yang harus dibayarnya. Namun jika dia tidak bersedia, maka utang itu tetap harus dilunasi […]


Membayar utang jenazah lebih didahulukan dari pada hak ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pelunasan utang harus didahulukan, yang dibayarkan dari gaji pekerjaannya, imbalan atas syahadahnya, dan bonus yang diterimanya sebagai penjaga, daripada memberikannya kepada ahli waris. Apabila masih ada uang tersisa setelah pelunasan utang, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda benar-benar telah melunasi utang almarhum ayah Anda dengan uang sendiri, maka Anda berhak mengambil uang pengganti dari harta peninggalan ayah Anda sebelum dibagikan. Jika ahli waris yang lain menolak memberikan uang tersebut, maka kasus ini masuk dalam ranah sengketa waris yang sebaiknya diselesaikan di pengadilan agama. Tuntutlah hak Anda di depan hakim jika […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, dan benar bahwa ayah Anda meminjam uang serta belum membayarnya sampai dia wafat, maka Anda wajib membayarkan utangnya dari harta waris yang ditinggalkan sebelum dibagi-bagi. Jika harta waris sudah terlanjur dibagikan, maka wajib bagi masing-masing ahli waris membayarkan utang itu sesuai dengan bagian masing-masing. Pembayaran utang itu diberikan kepada ahli […]


Apabila almarhum memiliki utang, maka wajib untuk melunasi utangnya terlebih dahulu, lalu melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada. Baru setelah itu membagikan harta warisannya kepada ahli waris. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama […]


Pertama, jika ayah Anda memiliki wasiat sesuai syariat, maka Anda wajib melaksanakannya dalam batasan sepertiga harta yang ditinggalkan, setelah dikurangi pelunasan utang jika ada. Jika Anda secara sukarela bersedekah dari harta Anda dan telah dewasa (berpikiran matang), maka itu lebih baik dan merupakan bakti kepada ayah Anda. Sedekah itu berpahala dan Allah akan menjadikannya bermanfaat […]