Aqidah

Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
October 31, 20222 min read
Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terdapat sebuah pengaburan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Allah. Mereka mengatakan, "Agama menzalimi wanita. Ketika seorang anak laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ayah, ibu, istri, dan anak-anak, juga meninggalkan warisan, maka ayah mengambil bagiannya sedangkan istri hanya boleh mengambil bagiannya setengah dari ayah. Padahal, ayah di sini tidak memberi nafkah. Lalu, mengapa istri mengambil bagiannya setengah dan bukannya mengambil bagian yang sama seperti ayah?"
HomeRadioArtikelPodcast