Aqidah
Utang Mendiang Dibayarkan Dengan Harta Warisan Sebelum Dibagi-bagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
October 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang ayah meninggal dunia dan hanya memiliki sedikit harta, sedangkan dia mempunyai utang sekitar 30.000 rial. Salah seorang anaknya mengaku telah membayar utang itu dengan uangnya sendiri. Setelah itu, ahli waris meminta hak warisan mereka. Apakah dia berhak mengambil uang ganti pembayaran utang ayahnya sebelum harta warisan itu dibagikan?