Aqidah
Kamar Tidur Dan Barang-barang Istri Tidak Dianggap Sebagai Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
October 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki wafat dan dia meninggalkan rumah lengkap dengan peralatannya, serta kamar tidur dan aksesorisnya. Apakah kamar tidur ini kepunyaan istri atau menjadi milik bersama antara ahli waris? Diketahui pula bahwa sang istri meminjamkannya emas guna menyelesaikan sebuah proyek. Apakah nilai emas tersebut harus diambil dari harta peninggalan suami untuk dibayarkan kepada istri, atau tidak? Mengenai pemenuhan wasiat untuk anak-anak yatim oleh seseorang yang tinggal di Riyadh, sedangkan ibu dan anak-anak yatim itu berada di Amman, dan pada kondisi ini dibutuhkan biaya pemindahan mereka dari Amman ke Riyadh, apakah boleh memindahkan wasiat untuk anak yang di bawah umur itu ke Amman supaya dekat dengan mereka? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.