Fiqih
Istri Mewarisi Diat Suami Dan Harta Lainnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Klien saya, Dr. Muhammad Tariq Mahmud, telah menerima uang diat sebesar 100.000 rial Arab Saudi yang diterima dari sopir penyebab kecelakaan yang menewaskan putranya. Apakah dibolehkan bagi janda almarhum untuk ikut serta menerima uang ini?